Siswa SMP jadi Bandar Narkoba, Sasaran Pelaku anak usia Sekolah, akibat ulahnya diganjar 10 Tahun Penjara

16 Maret 2023, 22:14 WIB
Putra Lilis Karlina RD terancam kurungan 10 tahun penjara/metrotv.com/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Bentuk kebaikan ataupun keburukan dari sang anak, maka sudah pasti orang tuanya akan terseret pula pada kebaikan atau keburukan itu.

Menjadi contoh yang masih hangat, terjadi pada anak seorang pedangdut Lilis Karlina.

Dikutip Priangantimurnews.com dari @metrotv.com, diketahui putra pedangdut itu bernama RD yang ditangkap Satresnarkoba Polres Purwakarta di Ciwareng, Babakancikao pada12 Maret 2023.

Baca Juga: Real Betis vs Manchester United di Liga Europa: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Berbekal dari laporan warga sekitar, maka pihak kepolisian setempat melakukan penangkapan dan berhasil menyita barang bukti berupa 1.865 butir obat yang dikategorikan narkoba, yang terbagi menjadi; 925 butir hexymer, 740 butir tramadol dan 200 trihexyphenidyl.

RD (15), yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 di Purwakarta terpaksa berurusan dengan Polisi disebabkan anak itu sudah menjadi pengedar narkoba.

Dikatakan Kriminolog, Adrianus Meliala, bahwa kasus yang dihadapi RD adalah bukan hal yang biasa, artinya sebagai Warning untuk merubah kebijakan dan strategi dalam memberantas maraknya peredaran narkoba.

"Ini jadi hal yang bagus untuk kita sebagai reminder dalam rangka perubahan kebijakan agar tidak makin marak," kata Adrianus.

Baca Juga: Inilah Makna Bulan Suci Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Ketua umum GMDM (gerakan mencegah dan mengobati), Arman Depari juga menuturkan, bahwa kasus RD ini bagaikan cerita lama yang terulang lagi.

Obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol adalah jenis narkoba yang kerap digunakan anak muda usia sekolah di Jawa Barat, sehingga menjadi ladang emas para pelaku untuk mengedarkan barang tersebut.

Anak sekolah di bawah umur biasanya kecanduan sebagai pemakai. Namun, dalam kasus RD, pelaku sebagai pengedar sehingga penjualan obat-obatan itu adalah bisnis. Menurut Arman, pelaku memang mengharapkan keuntungan dari jual-beli narkoba.

Pelaku RD diketahui mengonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun. Ia mulai menjadi pengedar saat berusia 14 tahun. Hal itu disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.

Baca Juga: Inilah Makna Bulan Suci Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat

RD diduga menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang, dam Karawang. Sasaran penjualan RD adalah para pelajar dan orang dewasa. Pelaku membeli narkoba secara online. Ia lalu menjual kembali narkoba itu secara langsung maupun online.

Atas perbuatannya, RD dijerat pasal 196 UU No.39 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Metro TV

Tags

Terkini

Terpopuler