AKBP Achiruddin Hasibuan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Terbukti Melanggar Kode Etik Polri

3 Mei 2023, 08:16 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra (tengah) didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Jawari (kiri) dan ibu Ken Admiral, Elvi Indri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bidang Propam Polda Sumut. ANTARA/M Sahbainy Nasution. /

PRIANGANTIMURNEWS -AKBP Achiruddin Hasibuan mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut.

 

PTDH dilakukan karena AKBP Akhiruddin Hasibuan  terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan tersangka AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Kapolda  Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan seharusnya AKBP AH bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian itu.

Baca Juga: Sempat Tertunda, Brigjen Hendra Kurniawan Menjalani Sidang Kode Etik Tanpa Didampingi Pengacara

Tetapi kata Panca dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan.

"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa malam 2 Mei 2023.

 

Dengan pertimbangan itu, kata Kapolda Propam Polda Sumut memutuskan bahwa prilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.

Baca Juga: AKBP Achirudin Keluarkan Laras Panjang Untuk Aniaya Ken Admiral

"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan.

Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " ujar Kapolda.

Panca mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.

 

"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," ucapnya.

Baca Juga: Polri: PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Saat melakukan istirahat saat menjalani sidang kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat berujar kepada awak media mengucapkan terima kasih. "Semoga keadilan berjalan, makasih ya," ucapnya.

Ia enggan menjelaskan pembelaan terhadap kasus yang menderanya. AKBP Achiruddin menjawab biarlah dia sendiri yang merasakan kasus ini. "Kalian semua adik-adiku kok ya. Cukup ku rasakan sendiri aja ya, makasih ya," ucapnya.

Sementara ibu Ken Admiral, Elvi Indri mengucapkan dan apresiasi kepada Polda Sumut yang melakukan atensi kepada anaknya Ken Admiral sebagai korban penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral.

 

Baca Juga: Kronologi Wanita Tua Pemilik Bengkel Dilempar Gerigi Mesin oleh Pemilik Motor di Sumatera Utara

"Alhamdulillah, saya tidak bisa bicara apalagi, biar Allah yang membalas ini. Atensi bapak Kapolda luar biasa, hanya Allah yang membalas. Artinya bapak lurus sekali dan bertindak kepada anggota," ucapnya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler