Sempat Tertunda, Brigjen Hendra Kurniawan Menjalani Sidang Kode Etik Tanpa Didampingi Pengacara

- 31 Oktober 2022, 11:40 WIB
Kolase foto AKBP Ari Cahya Nugraha (kiri) dan Brigjen Hendra Kurniawan (kanan), di sidang kasus Brigadir J, Kamis, 27 Oktober 2022.
Kolase foto AKBP Ari Cahya Nugraha (kiri) dan Brigjen Hendra Kurniawan (kanan), di sidang kasus Brigadir J, Kamis, 27 Oktober 2022. /tangkapan layar//YouTube Polri Tv/

PRIANGANTIMURNEWS - Sidang kode etik atas dugaan pelanggaran profesional dalam menjalankan tugas terkait menghalangi (obstrukction justice) perkara pembunuhan Brigadir J kembali digelar Senin 31 Oktober 2022.

Pada sidang kali ini mengadirkan terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri.

Tim penasihat hukum Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membenarkan kliennya menjalani sidang etik hari ini.

Baca Juga: SANGAT KEJI!! Bom Mobil Meledak di Somalia Menewaskan Hingga 100 Korban Jiwa

“Iya (sidang etik hari ini),” kata Henry dikonfirmasi di Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

Henry tidak mengetahui pasti jam berapa sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan dilaksanakan, karena dirinya tidak diwajibkan untuk mendampingi kliennya selama sidang etik.

“Tapi saya tidak mendampingi, karena tidak boleh didampingi oleh advokat dari luar, kecuali Divkum Polri,” ujar Henry.

Sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah direncanakan sejak September 2022, namun pelaksanaannya terus tertunda karena alasan salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit. Kemudian sidang kembali diagendakan bulan Oktober, kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II.

Baca Juga: Gempa Bumi 4.7 Magnitudo Guncang Kota Sukabumi, Tidak Berpotensi Tsunami

Kini Brigjen Pol Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice, dan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu 19 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x