PRIANGANTIMURNEWS - Kuasa hukum bantah keterangan Kamaruddin Simanjuntak terkait ikut sertanya Putri Candrawathi menembak Brigadir J.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, membantah keterangan pengacara korban, Brigadir J.
"Saya pikir semua harus mengacu ke bukti ya. Kami kemarin informasi itu sudah beredar dan teman-teman media bertanya, kami bantah secara tegas," kata Febri.
Baca Juga: Mengejutkan, PSS Sleman Keluar Dari Peserta Liga 1 Indonesia!? Benarkah? Cek Faktanya
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2022, Kamaruddin mengatakan bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir Yosua bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E.
Menurut Febri, hakim pun tampak ragu dengan keterangan yang disampaikan Kamaruddin ketika mencoba mengonfirmasikan ulang.
Oleh karena itu, tambahnya, dia meminta masyarakat mencermati fakta-fakta di persidangan.
"Ketika ditanya lagi oleh hakim, justru informasi tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin. Siapa yang menembak juga nanti akan kita uji di proses persidangan," kata mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Baca Juga: Aremania Menggugat Minta Penyelidikan Kasus Tragedi Kanjuruhan Harus Diusut Tuntas
Febri kembali menegaskan tindak dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri.