Febri Diansyah Bantah Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, PC Ikut Menembak Brigadir J

- 27 Oktober 2022, 18:50 WIB
Pengacara Febri Diansyah terdakwa Putri Candrawathi/  Instagram @febridiansyah.id
Pengacara Febri Diansyah terdakwa Putri Candrawathi/  Instagram @febridiansyah.id /

Dia menilai ada fakta-fakta yang justru hilang dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"Ada satu komunikasi muncul di rekonstruksi sebenarnya, yang justru hilang di dakwaan. Misalnya, klarifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ada di rumah Duren Tiga tidak muncul, seolah-olah kemudian hanya terjadi langsung terjadi penembakan," katanya.

Dia mengaku setidaknya mengantongi empat bukti terkait dugaan kekerasan seksual tersebut, di antaranya keterangan Putri sebagai salah satu saksi sekaligus korban itu sendiri serta asesmen psikologi forensik.

Baca Juga: Akibat WhatsApp Alami Gangguan, Waka BPKN RI M. Mufti Sebut Jutaan Konsumen Alami Kerugian

"Ada banyak hal yang akan dibuktikan ya, ada peristiwa di Magelang, ada peristiwa di tanggal 4 (Juli) yang hilang dari dakwaan, ada peristiwa di tanggal 7 (Juli) dugaan adanya kekerasan seksual. Setidaknya, ada empat bukti yang mendukung," jelasnya.

Terakhir, dia menyatakan kliennya ingin menunjukkan sikap kooperatif agar persidangan tersebut segara masuk pada pokok-pokok perkara.

"Kenapa? Karena di proses berikutnya kami bisa menguji fakta-fakta yang objektif tersebut, karena kami percaya hanya dengan pengujian fakta-fakta yang objektif," ujar Febri.

Sebelumnya, majelis hakim menolak keberatan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan menolak keberatan Putri Chandrawati.

Majelis hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***



Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah