Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo

20 Mei 2023, 18:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/pri) /

PRIANGANTIMURNEWS - Penyidikan kasus dugaan korupsi BTS dengan tersangka Jhonny G Plate berlanjut.

 

Kali ini Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa dua pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dua orang pejabat Kominfo itu diperiksa  sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Menteri Kominfo Jhonny G Plate Jadi tersangka korupsi BTS, Kerugian Negara Capai 8 Triliun

"Hari ini, tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa dua orang saksi," kata Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 19 Mei 2023.

Dikatakan Ketut, kedua saksi tersebut yaitu LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo serta HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.

 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tambah Ketut.

Baca Juga: Kominfo Buka Seleksi PPPK 2022 untuk 532 Formasi, Berikut Jadwal, Syarat Umum dan Unit Kerja


Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut.

Tiga tersangka di antaranya, yakni AAL, GMS, dan YS, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; sementara dua tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.

Keenam tersangka itu ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

 

Baca Juga: Masih Ingat, Mantan Pemain Timnas Indonesia Jhonny van Beukering, Kini Bekerja Sebagai...

Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Seorang tersangka yang baru saja ditetapkan Kejagung, Rabu 17 Mei 2023 ialah Menkominfo Jhonny G. Plate.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler