Pengedar Obat Ilegal Ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Indramayu

8 Oktober 2023, 08:00 WIB
Polres Indramayu tangkap 2 pelaku pengedar obat dilarang. /Instagram/@humaspoldajabar/

PRIANGANTIMURNEWS - Satuan Reserse (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu Polda Jawa Barat berhasil mengamankan dua tersangka Penyalahgunaan obat  terlarang atau ilegal

Dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat ilegal. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi yang disampaikan IPDA Tasim.

Ipda, Tasima menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Tasikmalaya Tangkap 2 Pelaku Pengedar Obat

Tersangka pertama yang berhasil diamankan inisial AR (28), dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @humaspoldatjabar Minggu 8 Oktober 2023.

Saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 774 tablet Tramadol HCl dan 106 paket Hexymer, masing-masing berisi 7 tablet Hexymer.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 unit handphone merk Redmi warna hitam dalam satu buah tas slempang berwarna abu-abu yang dimiliki oleh tersangka.

Baca Juga: Empat Penjual Obat Keras Ilegal Ditangkap Polres Sukabumi, Puluhan Obat Disita

Dalam pengembangan kasus, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka kedua, yaitu HS (65).

Dalam penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan uang hasil penjualan sejumlah Rp. 150.000, yang diakui kepemilikannya oleh tersangka.

“Kedua tersangka ini mengakui bahwa barang bukti obat-obatan yang ditemukan berasal dari DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata IPDA Tasim.

Baca Juga: Salah Pilih! Akibat Konsumsi Obat Praxion, Pasien Gagal Ginjal Akut Meninggal

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal yang disangkakan. Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, tambah IPDA Tasim.

Sementara, Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan apresiasi kepada Sat Resnarkoba Polres Indramayu atas keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan obat tanpa izin edar.

Beliau juga menegaskan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Berikut 5 Obat Alami yang Berkhasiat Untuk Membantu Mengatasi Asam Urat

“Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.***

 

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @humaspoldajabar

Tags

Terkini

Terpopuler