PRIANGANTIMURNEWS - Empat tersangka puluhan obat keras berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi.
Dalam penangkapan itu Polisi juga menyita puluhan ribu obat keras terbatas ilegal.
Empat tersangka tersebut ditangkap Sarnarkoba Polres Sukabumi
di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Cegah Diabetes Tanpa Obat-obatan, Lakukan Aktivitas Ini Secara Rutin Tiap Hari
"Untuk jumlah barang bukti yang disita sebanyak 50.426 butir obat keras terbatas dari berbagai merek," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Rabu, 7 Juni 2023.
Menurut Maruly, penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi sepanjang Mei hingga awal Juni 2023.
Adapun keempat tersangka itu berinisial ST dan MS ditangkap di Pertigaan Cibadak tepatnya Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Obat Mengatasi Kegelisahan Menurut Ustadz Adi Hidayat
Selanjutnya, tersangka ML ditangkap di Kampung Warungceuri, RT 012/005, Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda dan tersangka AM ditangkap di Kampung Jayanti RT 001/004, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Penangkapan para tersangka berasal dari informasi masyarakat dan salah satunya ada warga yang menghubungi telepon layanan kepolisian Polres Sukabumi (Curhat Aa Dede) yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap para tersangka pengedar obat keras terbatas ilegal atau tanpa resep dokter.