Empat Penjual Obat Keras Ilegal Ditangkap Polres Sukabumi, Puluhan Obat Disita

- 8 Juni 2023, 10:00 WIB
Pengedar obat keras tanpa izin diamankan Polres Sukabumi Kota, Minggu 19 Februari 2023.
Pengedar obat keras tanpa izin diamankan Polres Sukabumi Kota, Minggu 19 Februari 2023. /Humas Polda Jabar

PRIANGANTIMURNEWS - Empat tersangka puluhan obat keras  berhasil ditangkap Satnarkoba  Polres Sukabumi.

Dalam penangkapan itu Polisi juga menyita puluhan ribu obat keras terbatas ilegal.

Empat tersangka tersebut ditangkap Sarnarkoba Polres Sukabumi
di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Cegah Diabetes Tanpa Obat-obatan, Lakukan Aktivitas Ini Secara Rutin Tiap Hari

"Untuk jumlah barang bukti yang disita sebanyak 50.426 butir obat keras terbatas dari berbagai merek," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Rabu, 7 Juni 2023.

Menurut Maruly, penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi sepanjang Mei hingga awal Juni 2023.

Adapun keempat tersangka itu berinisial ST dan MS ditangkap di Pertigaan Cibadak tepatnya Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Obat Mengatasi Kegelisahan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Selanjutnya, tersangka ML ditangkap di Kampung Warungceuri, RT 012/005, Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda dan tersangka AM ditangkap di Kampung Jayanti RT 001/004, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Penangkapan para tersangka berasal dari informasi masyarakat dan salah satunya ada warga yang menghubungi telepon layanan kepolisian Polres Sukabumi (Curhat Aa Dede) yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap para tersangka pengedar obat keras terbatas ilegal atau tanpa resep dokter.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x