PRIANGANTIMURNEWS - Tindakan mengkonsumsi, menjual, mengedarkan obat obatan terlarang merupakan perbuatan melanggar hukum.
Meski para pelaku sudah tahu perbuatan tersebut telah melanggar hukum, namun tidak menyurutkan para pelaku untuk mengedarkan obat dilarang.
Akibat dari perbuatannya yang telah melanggar hukum, akhirnya, jajaran Stnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap, menangkap dua pelaku pengedar obat terlarang.
Baca Juga: Tujuh Orang Pengguna Narkoba di Kampung Boncos Diringkus Aparat Polsek Palmerah, Ini Kronologinya
Dua pelaku mengedarkan obat Tramadol dan hexymer di wilayah Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
"Kedua pelaku diancam dengan penjara 10 tahun penjara dan denda 1 miliar," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudi di Mako Polres Tasikmalaya Jumat 11 Agustus 2023.
AKP Yayu menyebut, nama ke dua tersnagka bernama Roni Rahmat (34) dan Rian Cahyana (21) diamankan saat mengedarkan obat terlarang di wilayah Singaparna.
Baca Juga: Polresta Bandung Gelar Patroli Malam, Anak Muda Kedapatan Nongkrong Bawa Miras dan Obat Terlarang
"Saat itu obat terlarang yang tengah diedarkan yakni Tramadol dan hexymer," ujarnya.