Modus keduanya, mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel dan lempar, juga di pesan melalui online.
"Modus pengendaranya dilempar ke pemesannya, yang dipesan melalui online," kata Yayu.
Dari kedua pelaku, berhasil diamankan sebanyak 170 butir tramadol dan 78 hexymer sisa diedarkan, dua buah smartphone sebagai alat transaksi dan uang Rp 500 ribu. Keduanya dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga: Tujuh Orang Pengguna dan Penjual Sabu Serta Obat Terlarang Ditangkap Petugas Polres Tasikmalaya
Pada pasal 196 itu barang siapa yang sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan 3 di pidana 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Jadi kedua pelaku ini di ancam pidana penjara 10 tahun denda 1 miliar," ujarnya.***