Kasus Subang: Mimin, Arigi dan Abi Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ada Tersandera Kepentingan?

29 Oktober 2023, 20:12 WIB
Motif Mimin Subang dalam Kasus Tewasnya Tuti-Amalia, Cemburu dengan Istri Pertama dan Sempat Korupsi Uang Yayasan? /tangkap layar Youtube Misteri Mbak Suci

PRIANGANTIMURNEWS - Mimin, Arigi, dan Abi adalah tiga dari lima orang tersangka yang sampai saat ini belum ditahan Polda Jawa Barat meski sudah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Yosep dan Danu.

Hal tersebut membuat masyarakat yang mengawal kasus pembunuhan sadis yang menimpa Bu Tuti dan Amel geram dan mempertanyakan kinerja Polda Jawa Barat.

Bahkan tak sedikit yang menilai alasan dibalik belum ditahannya ketiga tersangka tersebut karena adanya tersandera kepentingan seperti yang disampaikan oleh seorang Youtuber bernama Anjas Asmara.

Baca Juga: Kasus Subang: Yoris Singgung Gaya Hidup Yosep dan Mimin, Motif Pembunuhan karena Tak Terima Dipecat?

"Ini kesannya sebagian masyarakat menilai bahwa kayaknya nih ada tersandera kepentingan gitu enggak sih?", tanya Anjas Asmara di kanal Youtubenya.

Penilaian adanya tersandera kepentingan didasari dengan adanya kuasa hukum Yosep, Mimin, Arigi dan Abi yakni Rohman Hidayat yang mengindikasikan memiliki kartu As yang bisa dipakai untuk menyerang penyidik atau Polda Jawa Barat apabila kliennya ditetapkan penuh sebagai tersangka.

Namun dibalik itu, Rohman Hidayat juga heran kenapa penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan sebagian kliennya tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Kasus Subang! Anjas Asmara: Efek Domino dan Saling Tersandera Kepentingan
Meski demikian sebenarnya terkait penahanan tersangka dalam suatu kasus sudah diatur dalam undang-undang.

Dalam KUHP dijelaskan bahwa seorang tersangka boleh tidak ditahan dengan 3 syarat subjektif penahanan.

Pertama, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.

Dalam poin ini, Mimin, Arigi dan Abi bisa lolos untuk tidak ditahan menilik latar belakang mereka yang tidak akan mungkin bisa melarikan diri.


Kedua, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Kasus Subang: Yosep, Arigi dan Abi Diambil Sampel Darah, Cocok dengan Dua DNA Asing?
Di poin ini, tentu masyarakat menilai adanya upaya dari ketiga tersangka untuk merusak bahkan menghilangkan barang bukti mengingat mereka tidak ditahan.

Apalagi jika menelusuri jejak penyelidikan ke belakang, ada upaya dari Yosep untuk merubah rumah tempat tinggal Bu Tuti menjadi sebuah masjid atau mushola. Namun untungnya hal itu terjadi karena Yayasan miliknya pun kini terbengkalai.

Ketiga, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana yang sama.

Poin juga menimbulkan efek kekhawatiran di masyarakat karena pernyataan Yoris yang mengungkapkan bahwa dirinya diminta pindah agar rumahnya dekat dengan Yosep.

Tetapi Yoris menolak dan diberi saran oleh Indra Zainal kepala desa sekaligus saudaranya agar berhati-hati dengan Yosep.

Youtuber Anjas Asmara menduga jika kelima tersangka resmi ditahan tentu akan terungkap adanya tersandera kepentingan dari beberapa pihak. Sejumlah nama akan ikut terlibat membuat Yosep melakukan aksi kejinya. 

Selama penyelidikan kasus ini pun beberapa ahli hukum dan ahli forensik menduga akan ada lima kategori tersangka; pelaku utama, dalang, orang yang membantu, orang yang mengetahui, dan orang yang menutupi. Sehingga hasilnya akan ada banyak nama yang terlibat.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Anjas Asmara

Tags

Terkini

Terpopuler