PRIANGANTIMURNEWS -Dua perempuan berinisial TI (35 tahun) dan SN (21) ditangkap petugas Satnarkoba Polres Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Penangkapan dua perempuan itu dilakukan polisi pada Minggu malam 29 Oktober 2023 lalu karena kedua tertangkap menjadi kurie narkoba di di perempatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Pratama Purba mengatakan telah menangkap dia orang perempuan berinisial TI (35) dan SN (21).
Baca Juga: Dua Orang Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polisi di Pademangan
"Pelakunya perempuan semua, TI asal Tangerang, pekerjaan karyawan, tinggal di Duri Pulo, Gambir. Kemudian SN adalah ibu rumah dan tinggal di Duri Pulo juga," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Pratama Purba Jumat 3 November 2023.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel dan sabu seberat 413 gram yang dibungkus enam plastik klip dan plastik bening.
Penangkapan tersebut setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Penyelundupan Sabu sabu 99 Kilogram di Pidi Aceh Berhasil Digagalkan Bea Cukai Aceh
"Kami melakukan penyelidikan melalui tim Opsnal Reskrim Polsek Pasar Minggu. Jadi, melihat dua orang wanita yang mencurigakan berboncengan dengan sepeda motor. Lalu kami lakukan penggerebekan, penggeledahan, dan di bawah jok motornya ditemukan satu buah kantong kresek berisikan enam klip plastik bening," kata David.
Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial K. Mereka bertugas mengirimkan narkotika tersebut ke Cirebon dengan penerima berinisial QT.
David mengatakan TI dan SN tidak mengetahui harga jual sabu yang mereka bawa. Mereka menerima bayaran sebesar Rp3 juta setiap transaksi dan telah melakukan pengantaran sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Pengunjung Selundupkan Sabu dan Pil Koplo di Lapas Cirebon, Berhasil Digagalkan Petugas
Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Kami tengah melakukan pengungkapan lagi dari mana barang ini didapat dan siapa pemiliknya. Kami terus berupaya dan masih belum menemukan bandar besarnya. Kami akan melakukan pengungkapan terhadap jaringan ini," kata David.
Kedua kurir narkoba itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.***