Kabar Baik Bapenda Jabar Luncurkan Program Pemutihan Kendaraan

7 November 2023, 08:26 WIB

 

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar gembira bagi anda para pemilik kendaraan bermotor yang menunggu ada program pemutihan Kendaraan Bermotor. Pemerintah mulai pembebasan denda pajak dan lainnya.

Selain pembebasan denda pajak Kendaraan Bermotor, diberikan kepada seluruh masyarakat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Pemutihan pajak bebas bea balik nama II. Pembebasan bea balik nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Dikeluarkan dari Grup WhatsApp Geng Motor, Seorang Pria Bunuh Temannya Sendiri

"Penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat," dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari @otomotifweekly Selasa 7 November 2023.

Bebas tunggakan PKB Tahun ke-5. Pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.

Diskon. Selain bebas denda pajak dan bea balik nama, ada juga diskon yang diberikan oleh Bapenda Jabar dalam program pemutihan kali ini, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: KPK Resmi Menahan Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun, Diduga Menerima Gratifikasi

1. Diskon pajak kendaraan bermotor.

Pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2 persen. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4 persen.

Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar 6 persen. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8 persen.

Baca Juga: Soal Ribuan Pegawai Pajak Belum Lapor Pajak dan Kekayaan ke LHKPN, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10 persen.

2. Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen.

Pemutihan kendaraan bermotor ini berlaku untuk periode pembayaran 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @otomotifweekly

Tags

Terkini

Terpopuler