Menkeu: Susun Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN, Berapa? Cari Tahu Yuk!

20 Februari 2024, 17:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 19 Februari 2024/ANTARA /Mentari Dwi Gayati /

PRIANGANTIMURNEWS - Tunjangan Hari Raya merupakan sebuah bentuk kompensasi atau tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya sebagai bagian dari hak karyawan dalam merayakan hari raya atau perayaan agama tertentu.

Tunjangan ini biasanya diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kebutuhan karyawan dalam menyambut momen-momen penting dalam kalender agama atau budaya mereka.

Definisi dari tunjangan hari raya mencakup berbagai aspek, termasuk nilai atau besaran tunjangan yang diberikan, syarat-syarat pemberian, dan kebijakan perusahaan terkait.

Baca Juga: Menkeu Minta Klub Blasting Rijder DJP Dibubarkan, Ini Alasannya

Besaran tunjangan hari raya dapat bervariasi antara perusahaan-perusahaan dan tergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Tunjangan hari raya memiliki tujuan untuk memberikan karyawan tambahan sumber daya finansial agar mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan meriah.

Selain itu, pemberian tunjangan ini juga mencerminkan perhatian dan kepedulian perusahaan terhadap kebutuhan karyawan di luar lingkup pekerjaan.

Baca Juga: Menkeu Kutuk Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Pegawai Dirjen Pajak

Penting untuk dicatat bahwa tunjangan hari raya biasanya terkait dengan perayaan-perayaan agama tertentu, seperti Idul Fitri bagi umat Islam, Natal bagi umat Kristen, atau perayaan-perayaan lainnya sesuai dengan keberagaman agama dan budaya di lingkungan kerja.

Definisi dan kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya dapat berbeda antar perusahaan, namun intinya adalah memberikan dukungan kepada karyawan agar mereka dapat merayakan perayaan agama atau budaya dengan penuh sukacita.

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan telah memberikan laporan kepada Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) mengenai persiapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) juga gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Pernyataan Menkeu Tentang Cairnya THR PNS dan Gaji ke-13, Sri Mulyani: Mulai H-10 Lebaran Idul Fitri

Hal ini diharapkan dapat dilakukan sebelum jatuh Hari Raya Idul Fitri. Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta Senin, 19 Februari 2024, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sedang disusun untuk mengatur besaran THR serta gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri.

Proses penyusunan RPP ini dilakukan agar pencairan dapat dimulai sepuluh hari sebelum Lebaran sesuai dengan waktu yang biasanya dijadwalkan.

Menurut informasi yang dipetik dari laman resmi Kementerian Keuangan, Tahun 2023 akan melibatkan beberapa elemen dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Menkeu: Defisit APBN 2023 Berkisar Antara 2,81 hingga 2,95 Persen dari PDB

Komponen THR pada periode tersebut terdiri dari pembayaran setara gaji pokok dengan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang terkait, mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya.

Selain itu, bagi yang memenuhi syarat untuk tunjangan kinerja, mereka akan menerima tambahan sebesar 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan.

Tak hanya itu, pada tahun 2023, pemberian THR dan gaji ke-13 juga diperluas untuk guru serta dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan.

Baca Juga: Menkeu: Refocusing Anggaran Rp26,2 Triliun untuk Penanganan Covid 19

Bagi mereka, disediakan 50%  tunjangan profesi guru dan 50%  tunjangan profesi dosen.

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pertama yang diambil dalam konteks pemberian THR.

Adapun, kebijakan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) ini telah diakomodasi sebagai bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 yang telah direncanakan sebelumnya.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler