Gaji PNS Resmi Naik 8 Persen, Sri Mulyani Akan Cairkan Pada Bulan Maret 2024, Beserta Rapel Januari-Februari

26 Februari 2024, 09:44 WIB
Ilustrasi : gaji PNS setelah naik 8 persen/Dok /

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah resmi menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan akan dicairkan pada Maret 2024 mendatang.

Hal ini telah diungkapkan secara langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani, dimana menyebutkan kenaikan gaji PNS itu mencapai 8 persen.

Kenaikan gaji PNS ini telah tertera dalam penetapan Peesiden RI melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga: Di Padang Seorang Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung

Tidak hanya kenaikan gaji, pada Maret mendatang, PNS juga akan mendapatkan uang rapel dari Januari-Februari 2024.

Pemerintah juga dikabarkan telah mernaikan gaji bagi pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji pensiun PNS ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Siap-siap saja, gaji terbaru kenaikan PNS 2024 itu akan cair pada bulan Maret 2024.

Baca Juga: Siap-siap Kebanjiran Duit, Ini Rincian Gaji PNS Pasca Dinaikan 8 Persen oleh Kemenkeu, Cair Maret 2024

Berikut rinciannya, dari nominal sebelum dan sesuadah naiknya 8 persen gaji PNS 2024 dari semua golongan:

Golongan I:

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:

IIa: Rp2.043.200 – Rp2.964.200

IIb: Rp2.129.500 – Rp3.089.600

IIc: Rp2.218.200 – Rp3.219.500

IId: Rp2.309.300 – Rp3.354.000

Dibaca: 100,001

Baca Juga: Asik, Gaji PNS Bulan Maret 2024 Resmi Ditaikan, Segini Gaji yang Akan Didapatkan Menurut Kemenkeu

Golongan III:

IIIa: Rp2.325.600 – Rp3.879.700

IIIb: Rp2.422.100 – Rp4.029.800

IIIc: Rp2.521.000 – Rp4.185.500

IIId: Rp2.622.400 – Rp4.347.000

Golongan IV:

IVa: Rp2.726.300 – Rp4.513.300

IVb: Rp2.833.800 – Rp4.685.500

IVc: Rp2.944.000 – Rp4.863.800

IVd: Rp3.057.000 – Rp5.048.300

IVe: Rp3.173.000 – Rp5.239.200

Demikian rincian gaji PNS pasca dinaikan 8 persen oleh Kemenkeu.***

Editor: Rahmawati Huda

Tags

Terkini

Terpopuler