KemenPANRB dan DPR RI Akan Sahkan RPP

14 Maret 2024, 08:13 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan DPR RI akan sahkan RPP./Instagram/@kemenpanrb /

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia (RI) akan mengesahkan (RPP) 

Kementerian PANRB membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bersama Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat RI. 

Rancangan RPP rencananya yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Baca Juga: Gaungkan BerAKHLAK dari Kementerian PANRB Gelar ASN Culture Fest

"Selain itu juga penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN,"dikutip dari Instagram @kemenpanrb Kamis 14 Maret 2024.

Pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN. Peraturan pemerintah tentang manajemen ASN ini ditargetkan rampung pada 30 April 2024.

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja. 

Baca Juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Nakes Internal Kementerian PANRB, Simak Link Berikut

Selain itu RPP juga memuat citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian.

Manajemen ASN ini diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN.

RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @kemenpanrb

Tags

Terkini

Terpopuler