Dengan Tinta Merah Ketua Umum PDIP Megawati Ajukan Amicus Curiae

17 April 2024, 15:56 WIB
Ketua Umum PDIP Ibu Megawati ajukan Amicus curiae ke MK./Instagram/@fakta.indo /

 

PRIANGANTIMURNEWS - Proses Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia juga Legislatif 14 Februari 2024 sudah selesai di gelar. 

Namun proses pemilu digelar tidak berjalan dengan mulus alias meninggalkan berbagai permasalahan di duga ada kecurangan yang kini berujung di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Untuk mendapatkan rasa keadilan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) untuk Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga: Agus Nurdin, Politisi Muda PDI Perjuangan Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

Surat yang dibuat pada 8 April 2024 itu, sudah diserahkan ke Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 16 April 2024 oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan Djarot Saiful Hidayat.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri,"dikutip Instagram @fakta.indo Rabu 17 April 2024.

"Dalam hal ini Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto.

Baca Juga: Megawati Umumkan Mahfud MD Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Begini Alasannya

Dalam surat tersebut, Megawati berharap MK mau memberi keputusan terkait kecurangan pemilu sehingga tidak hanya berpatok pada hasil angka dari masing-masing pasangan calon.

“Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas,"ujar Megawati dalam surat tulisannya. 

"Ketuk palu MK menginginkan seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” tambah Megawati. 

Baca Juga: Simak Misteri SBY Bermimpi Jemput Megawati Bersama Jokowi, Sama-sama Kereta Api

Hasto menyebut, surat itu ditulis Megawati menggunakan tinta merah sebagai pertanda keberanian terhadap dugaan kecurangan yang terjadi selama Pemilu 14 Februari 2024.

Amicus Curiae tersebut disampaikan jelang putusan gugatan Pilpres. Saat ini sidang PHPU sudah rampung dan masuk tahap pembahasan oleh majelis hakim.

Amicus curiae yang secara harfiah artinya ‘sahabat pengadilan’ merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @fakta.indo

Tags

Terkini

Terpopuler