Ini Komentar Ketua PPDI Kabupaten Ciamis Terkait Revisi UU Desa

13 Mei 2024, 11:21 WIB
Ketua PPID Kab Ciamis tanggapi kebijakan pengesahan revisi UUD jabatan Kades 8 tahun dan tunjangan purnabakti./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

PRIANGANTIMURNEWS - Disahkanya revisi Undang Undang Desa (UUD) dalam beleid terbaru oleh Presiden RI,Jokowi Dodo tentu menjadi angin segar bagi Kepala Desa (Kades). 

Dalam revisi UUD terbaru Presiden RI, Jokowi telah menetapkan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun per satu periode.

Regulasi terbaru itu memungkinkan seorang kades dapat menjabat selama 16 tahun karena dapat menjabat paling banyak dua periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

Baca Juga: Jabatan Kades 8 Tahun Juga Purnabakti Dapat Tunjangan

Adapun ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Pasal 118 juga mengatur kades yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Instrumen hukum yang disahkan oleh Jokowi pada 25 April 2024 itu mengubah durasi masa jabatan kades yang tertulis dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sahkan UU Desa Jabatan Kades 8 Tahun, Ini Jelasnya

Selain memperpanjang masa jabatan kades terpilih, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur pemberian tunjangan purnatugas atau pensiun dalam bentuk uang atau yang setara.

Ketentuan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur pemberian tunjangan purnatugas atau pensiun belum diatur dalam regulasi Undang Undang terdahulu.

Hal ini pun mendapat tanggapan dari Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis, Akhmad Himawan menyebut, terkait masa Jabatan Kepala Desa dan tunjangan purnabakti PPDI Kabupaten Ciamis mendukung yang terbaik untuk Kepala Desa. 

Baca Juga: Kades di Tiga Kabupaten di Jateng Diduga Korupsi Dana Desa, Polda Jateng Periksa 13 Saksi

"Yang jelas, sejauh ini UUD baru di sahkan belum di undangkan, selanjut nya tentu saja UUD ini membutuhkan peraturan pemerintah sebagai aturan teknis pelaksanaan, bagaimana cara menambah masa jabatan misal nya, apakah harus SK baru atau bagaimana?," kata, Akhmad saat di hubungi Senin 13 Mei 2024.

Sambung, Akhmad menyebut, bahkan mungkin diperlukan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan paling teknis nanti nya. Karena menurut saya masih butuh aturan teknis sampai perbup. Karena Perbup terbaru masih mencantumkan masa jabatan kades 6 tahun. 

"Namun bagai mana para Kepala Desa yang masih menjabat dan masih tersisa jabatanya tinggal 1 tahun lagi bagaimana? UUD belum mengatur teknis ini. Nah untuk Ciamis akhir tahun ada pilkades serentak,"kata Akhmad. 

Baca Juga: Mengalahkan Presiden, Gubernur dan Bupati, Jabatan Kades Resmi 9 Tahun

Pihak pemkab pasti akan melalukan komunikasi dengan pemerintah pusat, ini ada celah untuk disampaikan, apakah dilaksanakan pilkades atau perpanjangan masa jabatan. Terus teknis nya bagaimana supaya sesuai dengan revisi UUD baru. 

Akhmad juga menyinggung soal gaji Kepala Desa yang selama ini di keluarkan dan ditransfer oleh daerah. Jika kedepanya dikeluarkan dan di tranfer oleh pusat, maka tunjangan dari daerah bisa digunakan sebagai tunjangan tambahan. 

"Kalau udah ada ada revisi UUD terbaru, idelanya gaji poko dibayar oleh pusat agar merata seluruh indonesia,"ujarnya.

Baca Juga: Kades Kaliasri Tak Mau Ambil Gaji, Didemo Warganya Agar Kembali Menjabat

Akhmad juga menyinyinggung soal masih banyak Kabupaten/Kota yang siltap nya belum setara ASN Gol. 2A. Tuntutan status kepegawaian tidak harus ASN kalo memang aturan tidak mengijinkan,

Tetapi Perangkat Desa bisa dimasukaan dalam undang undang ASN, seperti PPPK yang hari ini sudah masuk dalam UU ASN. UU Nomor 20 Tahun 2023

Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Nanti mungkin bisa ditambah perangkat desa. 

"Harapan perangkat desa dan Kepala Desa seperti itu," ujar Akhmad. 

Baca Juga: Tersangkut Korupsi hingga 150 Miliar, Kades Terpilih di Bengkulu Utara Tetap Dilantik

Akhmad menyebut, PPDI akan lebih fokus terkait terhadap potensi perangkat desa. Terkait perjuangan Kepala Desa kami mendukung saja apa yang terbaik.***

Editor: Sri Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler