Baca Juga: Bagaimana Cara Meningkatkan Kontrol Diri Anda? Self-Improvment
Ia dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2007, dan Rokhmin kemudian mengajukan banding yang putusannya justru menguatkan putusan tingkat pertama.
Demikian pula dengan upaya kasasi yang ditempuhnya ternyata kandas dan membuatnya tetap dihukum tujuh tahun penjara.
Namun, upaya peninjauan kembali (PK) yang ditempuhnya dikabulkan MA dan hukumannya dikorting 2,5 tahun.
5. Andi Alfian Mallarangeng
Andi Alfian Mallarangeng merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Bersatu II (SBY-Boediono) yang terjerat korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang.
Baca Juga: Cara Membuat Burung Agar Cepat Berkicau
Andi Mallarangeng masih aktif menjadi Menpora saat kasus itu bergulir dan segera memutuskan untuk mengundurkan diri.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan juru bicara presiden zaman SBY itu empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan penjara.
6. Suryadharma Ali