Wisata Bali Tetap Akan Buka Menjelang Natal-Tahun Baru, Begini Penjelasan Gubernur

- 23 Desember 2020, 08:15 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster /ANTARA FOTO/
PRIANGANTIMURNEWS- Seluruh objek wisata Pulau Dewata akan tetap buka hal ini disampaikan tegas oleh Wayan Koster selaku Gubernur Bali. Asalkan menerapkan Protokol Kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.
 
"Semua area wisata boleh dibuka, tidak ada yang ditutup", kata Koster saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar. Selasa, 22 Desember 2020.
 
 
Menurutnya, Dinas Pariwisata Provinsi Bali maupun kabupaten/kota bersama pengelola objek wisata sudah komitmen, dan ada bukti Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
 
Sebagaimana dilansir Priangan Timur News dari Antara 'Gubernur tegaskan objek wisata Bali boleh buka sambut Natal-Tahun Baru'
 
"Yang tidak disiplin, tentu kita akan tindak," ucap Koster yang juga anggota DPR tiga periode itu.
 
Selain itu, Koster juga sudah menugaskan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak desa adat yang wilayahnya menjadi tempat kunjungan wisatawan atau destinasi wisata seperti Kuta, Sanur dan Ubud.
 
Yang jelas, ujar dia, tempat wisata di Bali untuk libur Natal dan Tahun Baru tidak ditutup, asalkan memenuhi protokol kesehatan.
 
Terkait wacana dibukanya Bali mulai 1 Januari 2021 untuk wisatawan mancanegara, kata Koster hal tersebut belum ada kepastian karena masih menunggu hasil evaluasi bulan Desember 2020.
 
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa mengatakan sudah 875 usaha pariwisata di daerah setempat yang mengantongi Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sebagai bentuk kesiapan menyambut kunjungan wisatawan di tengah pandemi COVID-19.
 
"Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, tentunya wisatawan yang datang ke Bali sangat memperhatikan dari sisi kesehatan, higienitas dan juga kelestarian lingkungan," ucapnya.
 
Dari 875 usaha pariwisata yang telah mengantongi sertifikat tersebut rinciannya yakni sebanyak 536 hotel, 75 restoran, 5 desa wisata, 83 daya tarik wisata, 20 ruang hiburan umum, 7 mall, 40 usaha transportasi, 73 travel, 35 wisata tirta, dan 1 kawasan wisata.
 
Astawa menambahkan, dari sejumlah hotel maupun usaha pariwisata yang disertifikasi tersebut, bahkan banyak yang penerapan protokol kesehatannya sudah lebih jauh dari yang distandarkan pemerintah.
 
Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi meliputi dari sisi kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety) dan kelestarian lingkungan (environmental sustainability)***
 

Editor: Agus Kusnanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x