Tiktok di Minta Negara Italia untuk Hapus Akun di Bawah Umur

- 25 Januari 2021, 08:35 WIB
Aplikasi TikTok
Aplikasi TikTok /Pixabay/
PRIANGANTIMURNEWS- Aplikasi trends TikTok yang merupakan salah satu platform video yang menyediakan berbagai content dengan durasi singkat.
 
Negara Italia meminta TikTok untuk hapus akun dibawah umur untuk otoritas privasi data.
 
Karena kali ini banyak pengguna yang tidak bisa diverifikasi usianya.
 
Sebagaimana dikutip Priangan Timur News dari Antara, 'Italia minta TikTok blokir pengguna di bawah umur' Minggu, 24 Januari 2021.
 
 
Dalam keterangan tertulis dari Reuters, aplikasi tersebut memang sudah melarang anak di bawah usia 13 tahun, namun, hal ini mudah disiasati.
 
Otoritas Italia meminta TikTok memblokir akun yang tidak bisa diverifikasi paling lambat 15 Februari.
 
Jika diterapkan, pengguna yang usianya tidak bisa diverifikasi tidak bisa mengunggah video atau berinteraksi di platform tersebut.
 
Juru bicara TikTok di Italia mengatakan perusahaan sedang menganalisa permintaan tersebut.
 
"Privasi dan keamanan merupakan prioritas mutlak bagi TikTok dan kami terus bekerja untuk memperkuat kebijakan, proses dan teknologi kami, demi melindungi komunitas, terutama pengguna muda," kata TikTok.
 
 
Permintaan ini muncul setelah kematian anak perempuan berusia 10 tahun, asal Palermo, yang meninggal setelah mengikuti tantangan mencekik leher yang beredar di TikTok.
 
Orang tua sang anak mengatakan ia mengikuti tantangan pingsan, blackout challenge, yaitu mengikat sabuk di leher dan menahan napas, sambil merekam kegiatan tersebut di ponsel.
 
Kepada koran Italia, Corriere della Sera, ayah sang anak, Angelo Sicomero mengatakan gadis tersebut suka menghabiskan waktunya di TikTok dan YouTube.
 
 
Jaksa penuntut sedang menyelidiki apakah ada orang lain yang mengajak sang anak ikut tantangan di media sosial tersebut.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x