KIP Kuliah 2021, Cek Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarannya

- 18 Februari 2021, 16:36 WIB
Screenshot buku panduan web Kemendikbud.
Screenshot buku panduan web Kemendikbud. /web kemendikbud/

PRIANGANTIMURNEWS- Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) terdapat di jenjang pendidikan mulai SD (Sekolah Dasar) se-derajat, SMP (Sekolah Menengah Pertama) se-derajat, SMA (Sekolah Menengah Atas) se-derajat dan Perguruan Tinggi.

KIP kuliah resmi dilaksanakan pada awal kepemimpinan Presiden Joko Widodo periode 2019-2024.

Pelaksanaan KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi.

Baca Juga: Kembali Torehkan Prestasi, Anis Baswedan Jadi Pembicara Forum Time to Act: Susstainable Recovery

Kuota penerimaan KIP Kuliah tahun 2021 sama seperti tahun 2020 yaitu 200 ribu mahasiswa baru.

Agar menjadi penerima KIP Kuliah, inilah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon mahasiswa baru.

Pertama, Penerima KIP kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus sua tahun sebelumnya.

Baca Juga: Penjualan Ritel AS Melonjak setelah Masyarakat Mengambil Cek Stimulus yang Diberikan Pemerintah

Kedua, Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x