KIP Kuliah 2021, Cek Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarannya

- 18 Februari 2021, 16:36 WIB
Screenshot buku panduan web Kemendikbud.
Screenshot buku panduan web Kemendikbud. /web kemendikbud/

Ketiga, Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTs pada program studi yang telah terakreditasi.

Kemudian, Pendaftaran SIM KIP bisa dilakukan melalui dua cara, Siswa dapat mendaftar secara mandiri, dan Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Inilah Tahapan pendaftaran KIP kuliah tahun 2021.

Baca Juga: Gedung Putih Mengumumkan Rencana untuk Meningkatkan Pengujian COVID-19

Pertama, Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.

Kedua, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif. Kemudian dilakukan validasi.

Ketiga, setelah validasi berhasil, KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan.

Keempat, siswa masuk ke dalam SIM KIP untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan Mandiri).

Baca Juga: Lima Hewan Langka Yang ada di Indonesia, yang Wajib Dijaga dan Dilestarikan Supaya Tidak Punah

Kelima, bagi siswa yang dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah