Disuap Rp2 Miliar, Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Tindak Pidana Gratifikasi

- 28 Februari 2021, 02:49 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /ANTARA./

PRIANGANTIMURNEWS - KPK menetapkan Nurdin Abdullah menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek infastruktur.

Nurdin Abdullah diduga telah meneriam suap senilai Rp2 Miliar untuk hadiah pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam perkara ini KPK menetapkan 3 tersangka. Pihak yang jadi penerima adalah Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan. Kemudian sebagai Pemberi adalah Agung Sucipto.

Baca Juga: Plt. Wali Kota Menyayangkan Perlakukan Tidak Adil Pada Jurnalis saat Pengukuhan 40 Pejabat

"Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, di KPK, Minggu, 28 Februari 2021 pukul 0.50 WIB dini hari.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek infrastruktur. Dia memakai rompi oranye tahanan KPK saat Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers.

Dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat berjudul,   
BREAKING NEWS: Pakai Rompi Oranye KPK, Nurdin Abdullah Ditetapkan Jadi Tersangka Gratifikasi" Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah ditangkap bersama dua tersangka lainnya.
Ketiga tersangka berdiri menghadap dinding saat Firli Bahuri menyampaikan keterangan.

Baca Juga: Atta Halilintar Terpilih Sebagai Presiden Komunitas Motor Listrik Indonesia (KMLI)

Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Jumat 26 Februari 2021 tengah malam.

Usai ditangkap, Nurdin Abdullah dibawa ke Jakarta. Gubernur Sulawesi Selatan tiba di Gedung KPK bersama 5 orang lainnya, Sabtu 27 Februari 2021. Nurdin Abdullah terlihat bersama rombongan tiba di Gedung KPK sekira pukul 9.40 WIB.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x