PRIANGANTIMURNEWS- Kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab mengenai penyebab kerumunan masal pada waktu lalu, kini menemui titik terang.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, menyebut bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam melakukan penangkapan dan penahanan kliennya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Bahwa termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata kuasa hukum, Senin 8 Maret 2021.
Baca Juga: DPC Demokrat Sumedang Tolak Hasil KLB Abal-abal
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan pra peradilan yang dimohonkan eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut tim kuasa hukum Rizieq, tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Berdasarkan putusan itu, setiap menetapkan seseorang menjai tersangka, harus memiliki dua alat bukti yang sah.
Polisi juga dinilai belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti. Bahkan upaya pemanggilan hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan.