Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Mempertanyakan Penetapan Tersangka

- 8 Maret 2021, 18:28 WIB
 Habib Rizieq resmi menjadi tersangka dalam perkara tes Covid-19 yang tidak transparan di RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq resmi menjadi tersangka dalam perkara tes Covid-19 yang tidak transparan di RS Ummi Bogor. /Pikiran Rakyat/

Selain itu kuasa hukum juga mempersoalkan dua surat perintah penyidikan yang dinilai tidak sesuai.

Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020.

Kemudian, surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.

Baca Juga: Boros Kuota Ketika Ngezoom? Inilah Cara Mudah Menghemat Kuota Internet saat Gunakan Zoom Online

"Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang di atur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," ucapnya.

Seperti diketahui, sidang ini sendiri sebelumnya telah ditunda sebanyak dua kali pertama pada Senin 22 Februari 2021.

Pada saat itu pihak termohon tidak hadir lantaran pihak pemohon salah mengirimkan dokumen yang ditujukan ke salah satu termohon yakni, Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Lirik dan Kunci Gitar Lagu Ketulusan Cintaku Vidi Aldiano

Kemudian sidang kembali ditunda pada Senin 1 Maret 2021 lalu dimana pihak termohon kembali tidak hadir. Hakim tunggal Suharno saat itu memberikan kesempatan pada termohon untuk kembali dipanggil dengan catatan.

Rizieq sendiri sejatinya telah dua kali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus yang menjeratnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah