Tanggapi Tuntutan TP3 Enam Anggota Laskar FPI, Mahfud MD: Kalau Ada Bukti, Kemukakan di Pengadilan

- 9 Maret 2021, 22:07 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD saat berpidato.
Menkopolhukam, Mahfud MD saat berpidato. /Twitter/@mohmahfudmd/

PRIANGANTIMURNEWS- Tujuh orang yang mewakili Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota laskar FPI baru saja bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 9 Maret 2021.

Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan sejumlah hal penting mengenai tewasnya 6 laskar FPI di KM50 Tol Cikampek. TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa insiden tersebut merupakan kasus pelanggaran HAM yang berat.

“Kami minta agar para pelaku pembunuhan diadili dan dihukum secara adil. Ini adalah pelanggaran HAM berat, bukan hanya pelanggaran HAM versi Komnas HAM,” kata Muhyidin Junaidi yang merupakan salah satu inisiator TP3.

Baca Juga: Kerumanan Hajatan Bisa Dihindari, Protokol Kesehatan Salah Satu Keberhasilan zona Kuning Pangandaran

Selain itu, TP3 juga mengatakan bahwa enam laskar FPI tersebut telah dibunuh secara kejam, dan mereka juga menilai adanya extra judicial killing oleh aparat negara dalam kasus tersebut.

“Polri Memang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa. Akan tetapi temuan kami menyatakan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, kami menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan asas keadilan dan kemanusiaan Pancasila dan UUD 1945,” menurut pernyataan sikap TP3.

TP3 juga mendesak agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan secara tuntas,transparan dan berkeadilan agar tidak menjadi warian buruk dari pemerintahan.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta, 09 Maret 2021, Cinta Disebut Pelakor

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan, bahwa sebaiknya TP3 bisa benar-benar menyampaikan bukti terkait kasus tersebut kepada kejaksaan atau Komnas HAM.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Sekretaris Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah