Para aparatur negara seperti TNI, POLRI, PNS, BUMN, perangkat desa dan lain sebagainya tidak akan bisa lolos dan menjadi peserta kartu prakerja serta mendapatkan intensif seharga Rp. 600.000.
Hal ini dilakukan karena para pekerja negara telah memiliki keterampilan khusus dan gaji yang telah didapatkan.***