Pemerintah melakukan hal ini agar setiap para pengangguran, para pekerja, dan para pencari kerja merasakan program prakerja secara keseluruhan.
Kedua, Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah.
Syarat utama dalam mengikuti program kartu prakerja adalah orang yang tidak sedang bersekolah baik itu Sekolah Menengah Atas/Kerjuruan/Madrasah Aliyah (SMA, SMK, MA Se-derajat) maupun yang sedang berkuliah di Perguruan Tinggi.
Program Kartu Prakerja ini dikhususkan bagi para calon pekerja atau pekerja yang sedang membutuhkan keterampilan tambahan untuk mengembangkan karir dan pekerjaan.
Ketiga, Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari Kementerian atau lembaga terkait.
Program kartu prakerja dilaksanakan pada tahun 2020 yang bertepatan dengan pandemi Covid-19, dimana bantuan-bantuan dari kementerian dan lembaga bermunculan untuk mengatasi krisis perekonomian di Indonesia.
Pendaftar prakerja yang telah menerima bantuan tersebut, tidak bisa mengikuti program prakerja tersebut, meskipun bisa melakukan pendaftaran tapi tidak akan dinyatakan lolos.
Keempat, Terdaftar sebagai anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS (Pegawai Negeri Sipil), serta perangkat desa.
Baca Juga: Minum Jamu Buatan Mirna, Hasrat Aldebaran Memuncak, Andin Siap Menghadapi Al Suaminya