Hari Penyiaran Nasional, Ketua Komisi I DPR RI Dukung TV Digital

- 1 April 2021, 12:10 WIB
Meutya sedang menyampaikan sambutan pada webinar seluk beluk penyiaran di Indonesia.
Meutya sedang menyampaikan sambutan pada webinar seluk beluk penyiaran di Indonesia. /Youtobe Kominfo/

PRIANGANTIMURNEWS- Hari penyiaran Nasional jatuh pada Kamis, 01 April 2021. Saat ini stasiun penyairan di seluruh Indonesia akan berafiliasi kedalam bentuk Digital, dan telah menyiapkan RUU (Rencana Undang-Undang) Penyiaran .

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan pembahasan RUU Penyiaran yang disiapkan untuk mendukung implementasi TV Digital akan mulai dibahas pada Juli 2021 mendatang.

Meutya Hafid mendukung sepenuhnya implementasi TV Digital yang akan diberlakukan oleh stasiun TV Indonesia dan dibahasnya RUU Penyiaran yang akan menjadi pedoman dan pegangan kemajuan TV Digital di masa ini.

Baca Juga: Penyerang Mabes Polri Ternyata Sempat Pamit Via Grup WA dan Meninggalkan Surat Wasiat

Awalnya, RUU Penyiaran tak rampung dibahas dalam dua periode, Meutya sangat optimis bahwa RUU Penyiaran dapat selesai setelah migrasi dari TV Analog menjadi TV Digital yang sudah ditargetkan selesai pada November 2021. Hal ini dilansir priangantimurnews dari Antaranews.

“Pembahasan kembali dimulai supaya nanti tidak hanya teknologi yang siap, atau pemirsa dan pelaku industri siap, tapi juga regulasinya mampu memberi aturan yang baik dan berbasis keadilan, karena ini industri jadi harus memberi ruang yang adil bagi semua pihak,” kata Meutya dalam webinar bertajuk ‘Seluk Beluk Penyiaran di Indonesia,” pada Kamis.

Meskipun pembahasan RUU Penyiaran kembali dari awal, RUU Penyiaran berstatus Analog Switch Off (ASO) yang sudah jelas sebaiknya dapat mempermudah dan mempercepat proses pengulangan pembahasan tersebut.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Akui Siap Maju Pilpres Tahun 2024, Meskipun Elektabilitas Survey Dibawah Prabowo

Pembahasan RUU Peyiaran yang akan kembali dibahas ini merupakan periode ketiga. Sehingga, komisi I DPR RI pun setengah konstituennya masih berasal dari periode-periode sebelumnya dan tentu memiliki catatan yang kurang relevan pada pembahasan RUU Penyiaran periode kesatu dan kedua.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x