Kapolri Cabut Surat Telegram yang Melarang Media Siarkan Tindak Kekerasan Polisi, HNW: Jangan Diulangi Lagi

- 6 April 2021, 23:12 WIB
Kolase foto Surat Telegram Kapolri dan Wakil Ketua MPR RI 2019-2024 Hidayat Nur Wahid
Kolase foto Surat Telegram Kapolri dan Wakil Ketua MPR RI 2019-2024 Hidayat Nur Wahid /Twitter/@KadivHumasPolri/@hnurwahid/

PRIANGANTIMURNEWS – Kapolri baru saja mencabut Surat Telegram (ST) yang melarang media untuk menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. 

Pencabutan tersebut termuat dalam Surat Telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Di mana Surat Telegram tersebut dikeluarkan pada hari Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Isi ST Pencabutan itu adalah sebagai berikut:

“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK.”

Baca Juga: Selama Ramadan SCTV Sajikan 3 Sinetron Religi, di Antaranya Para Pencari Tuhan

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI 2019-2024 yang sekaligus salah satu tokoh Muhammadiyah, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengimbau agar pihak kepolisian bisa lebih berhati-hati dalam memutuskan sebuah kebijakan.

HNW juga mengimbau agar kepolisian tidak mengulangi lagi kesalahan dalam mengambil keputusan, atau dalam membuat aturan yang bisa berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat kepada aparat. 

“Berani mencabut aturan bermasalah dan meminta maaf adalah baik,” tulis HNW dalam sebuah cuitan di akun twitter miliknya @hnurwahid sambil meretweet berita pencabutan aturan tersebut pada hari Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Wisma Penginapan, Modusnya Diajak Ziarah

“Lebih baik lagi kalau kebijakan tidak bijak seperti itu tidak diulangi lagi, sambil mengkoreksi juga ketidakadilan dan ketidakbijakan yang lain, agar kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum dan janji Kapolri tetap terjaga,” lanjut HNW dalam cuitan yang sama.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: @hnurwahid Twitter Kadiv Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x