PRIANGANTIMURNEWS– Pada Ramadhan tahun ini, pemerintah telah mewajibkan bagi para pengusaha untuk memberi uang Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada setiap kariawannya.
Kebijakan tersebut telah tertulis pada peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Premenaker) Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau yang dikenal dengan THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada Pekerja atau Buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Batas waktu pembayaran THR dari pengusaha kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Bagi karyawan atau buruh yang terlambat atau bahkan tidak mendapatkan THR dari perusahaan dapat melakukan pengaduan.
Kemnaker menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui telepon hingga email.
Adapun pengaduan mengenai THR dapat dihubungi melalui:
Nomor telepon: 0812 8087 9888 / 0812 8240 7919
Alamat email: [email protected].