“Kebijakan sektor keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berbadan hukum juga memegang peranan penting untuk menjaga kondisi permodalan yang kuat pada perbankan,” tulis Admin Kemenkeu pada bio Instagram.
Seluruh bank yang ada di Indonesia khususnya yang termasuk dalam BUMN (Badan Usaha Milik Negeri) sendiri diawasi oleh OJK, serta bank-bank yang telah berafiliasi dengan OJK.
Selanjutnya, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
LPS sendiri adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan Indonesia, yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2004.
Baca Juga: Polisi Berikan Teguran Keras pada Pengurus Masjid yang Melarang Warga Beribadah Pakai Masker
Dengan adanya penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) ini sampai bulan Maret 2021, penjaminannya mencakup 99,92% total rekening atau 50,15% total nominal simpanan.
Seluruh lembaga terkait baik Bank Indonesia, LPS, Kemenkeu, dan OJK akan terus bersinergi unutk membawa Indonesia menuju pemulihan ekonomo dengan stabilitas sistem keuangan yang tetap terjaga.***