Khofifah Serahkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk

- 12 Mei 2021, 11:18 WIB
Penyerahan surat keputusan pelaksana tugas (Plt) kepada Wakil Bupati Nganjuk.
Penyerahan surat keputusan pelaksana tugas (Plt) kepada Wakil Bupati Nganjuk. /IG @khofifah.ip/

PRIANGANTIMURNEWS – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa secara resmi menyerahkan surat keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk di Gedung Negara Grahadi, Rabu, 12 Mei 2021.

Penyerahan surat keputusan ini ditunjukkan kepada Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi. Hal ini dilakukan karena Bupati Nganjuk terlibat kasus jual beli jabatan, sehingga dirinya (Bupati Nganjuk, red) tidak bisa menjalankan tugasnya lagi.

Menurut Khofifah, penunjukan tersebut berdsarkan surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri No. 356/3098/OTDA tanggal 11 Mei 2021, seperti dilansir priangantimurnews.com dari unggahan di Instagram @khofifah.ip.

Baca Juga: Sholat Ied di Garut Diperbolehkan Asal dengan Protokol Kesehatan yang Ketat

Kemudian, berdasarkan Pasal 65 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa Kepala Daerah yang ditahan dilarang melaksanakan tugas, dan Wakil Kepala Daerah diangkat menjadi Plt. tugas.

Jabatan Plt yang diberikan kepada Wakil Bupati Nganjuk tersebut, merupakan salah satu amanah yang sangat besar, dimana menjadi tonggak keputusan dan pelaksana kebijakan-kebijakan pemerintah di Daerah Kabupaten Nganjuk.

Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu daerah yang kaya akan sumber daya alamnya di Provinsi Jawa Timur.

Dalam proses penyerahan surat keputusan, Khofifah berpesan kepada Plt Bupati Nganjuk untuk segera beradaptasi dalam melaksanakanakan tugas sebagaimana jabatan yang didapatkan.

Baca Juga: Man City dinobatkan sebagai juara Liga Premier, Alasan Man Utd menyerahkan gelar saat kalah dari Leicester

“Kepada beliau saya berpesan agar segera beradaptasi dalam menjalankan tugas sebagai mana kewenangan yang melekat pada seorang Bupati,” tulis Khofifah.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: IG @khofifah.ip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x