PMII Kecam Tindakan Bupati Garut yang Menutup Masjid Ahmadiyah di kampung Nyalindung

- 6 Mei 2021, 22:11 WIB
Ketua Cabang PMII Kabupaten Garut Ipan Nuralam.
Ketua Cabang PMII Kabupaten Garut Ipan Nuralam. /ALI RUHIYAT/

PRIANGANTIMURNEWS- Tutup Masjid Ahmadiyah di kampung Nyalindung, Garut, PMII Garut Kecam Tindakan Intoleran yang dilakukan oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan.

PC PMII Kabupaten Garut mengecam dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Tentang Pelarangan Aktivitas dan Pembangunan Masjid Jemaah Ahmadiyyah Indonesia (JAI) di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang Serta Pemasangan Satpol PP Line pada 6 Mei 2021.

“Bupati Garut melakukan tindakan inkonstitusional dengan mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada tanggal 6 Mei 2021, di tengah perjuangan pemerintah dan masyarakat bekerjasama melawan Covid-19 ,” tutur Ipan.

Baca Juga: Habib Syech Jelaskan Cara Meraih Lailatul Qadar

Ketua PC PMII Kabupaten Garut Ipan Nuralam mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Garut.

"Mengecam dengan keras penutupan paksa Masjid Ahmadiyah di kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu dan diterbitkannya Surat Edaran Bupati tentang Pelarangan aktivitas dan pembangun Masjid JAI di Kampung Nyalindung,” ucap Ipan ketik diwawancara.

Dia menyampaikan bahwa keputusan penutupan masjid tersebut adalah keputusan sepihak, sebab perwakilan Ahmadiyah tidak diikutsertakan. Kejadian ini kembali menunjukkan keterlibatan negara dalam melanjutkan praktik diskriminasi yang seharusnya sudah dihapuskan. Negara wajib melindungi hak warganya untuk memeluk dan menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing.

Ipan juga mengatakan bahwa SE Bupati tersebut cenderung menyudutkan jemaah Ahmadiyyah.

"Surat Edaran Bupati Garut tentang Ahmadiyah sangat bertentangan dengan SKB 3 Menteri (Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP – 003/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008, tentang: Peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jjemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan warga masyarakat. Dalam 7 diktum SKB 3 Menteri sama sekali tidak ditemukan pelarangan perihal peribadahan dan kegiatan JAI di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya,” ucap Ipan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x