Baca Juga: Turki Menyambut Kedatangan Turis Asing Sambil Memberlakukan Lockdown bagi Penduduk Setempat
Dia juga meminta kepada Bupati untuk mencabut Surat Edaran tersebut.
"Kami meminta Bupati Garut segera mencabut Surat Edaran yang melarang aktifitas dan pembangun Masjid JAI di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, serta menghentikan segala bentuk pelanggaran dan atau pembatasan terhadap kelompok Jemaat Ahmadiyah,” ujar Ipan Nuralam.
"Meminta Bupati Garut untuk fokus menangani Covid-19, bukan malah menyebarkan virus yang bisa menyulut kebencian di tengah-tengah masyarakat dengan berusaha menutup masjid Ahmadiyah dan melarang kegiatannya,” lanjutnya.***