Kemenag Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri

- 6 Mei 2021, 21:28 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram/

PRIANGANTIMURNEWS– Kementeria Agama kambali menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri dalam kondisi Pandemi melalui Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021.

Sebelumnya, Kemenag juga mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul fitri 1442H/2021 M melalui Surat Edaran nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri.

Panduan Penyelenggaraan shalat Idul Fitri1442 H ini diterbirkan dalam rangka untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelengaraan shalat Idul Fitri.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip priangantimurnews dari NU Online pada Kamis, 6 Mei 2021.

Gus Yaqut pun menegaskan kepada seluruh jajaran Kemeang untuk segera mensosialisasikan edaran tersebut secara masif, terutama kepada pengurus mesjid dan panitia Idul Fitri serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Dispusipda Jabar Lakukan Pertemuan dengan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya

Adapun ketentuan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442H/2021M dalam situasi pandemi sebagai berikut:

1. Malam takbiran menyambur Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjiddan mushala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti memakai masker, manjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah