PRIANGANTIMURNEWS - Sholat Ied di wilayah Kabupaten Garut dibolehkan dilaksanakan di Masjid atau di lapangan asalkan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan setelah Bupati Garut, Rudy Gunawan beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Jawa Barat mengikuti arahan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui video telekonferensi.
Rudy mengatakan arahan telekonferensi ini menjelaskan terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor. 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sholat Ied dalam kondisi Pandemi Covid-19.
"Hari ini kita mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan shalat ied di masa pandemi Virus Corona 19," ucap Rudy.
"Tentu kami sampaikan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri tahun ini didasarkan kepada zonasi tingkat yang berhubungan dengan risiko Covid-19,” ujar Rudy di Kantor Command Center, Komplek Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa, 11 Mei 2021.
Ia mengatakan, shalat Idulfitri di Kabupaten Garut diperbolehkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti membawa sajadah dari rumah, memakai masker, dan lain sebagainya.
“Saya selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, untuk di Kabupaten Garut kami persilahkan Bapak, Ibu melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid, di lapangan, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan," tutur Rudy.
Ia mengatakan kapasitas masjid tidak boleh lebih dari 50 persen, begitu juga lapangan, harus membawa sejadah dari rumah, tetap menggunakan masker, bagi yang suhu tubuhnya tinggi lebih baik dirumah saja, untuk melakukan shalat idul fitrinya.