PRIANGANTIMURNEWS-Mulai 12-21 Juli 2021, Pemerintah mewajibkan setiap orang yang beraktivitas menggunakan moda transportasi di DKI Jakarta menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Masyarakat yang berkepentingan mendapatkan STRP bisa mendaftar secara daring (online) melalui laman resmi milik Pemerintah DKI Jakarta jakevo.jakarta.go.id.
STRP untuk Siapa?
- Pekerja Sektor Esensial:
Mencakup bidang komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.
- Pekererja Sektor Kritikal:
Mencakup bidang Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan,minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
- STRP Dikecualikan untuk:
Kementerian/Lembaga/instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, POLRI, Bank Indonesia,OJK, dll). Urusan mendesak penanganan pandemi (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah, dll).
Selain untuk pekerja perusahaan, STRP juga bisa dipergunakan oleh perorangan dengan kebutuhan mendesak, yakni:
- Kunjungan Keluarga Sakit
- Kunjungan Keluarga Duka/Antar Jenazah
- Ibu Hamil
- Pendampingan Bersalin/Ibu Hamil
Baca Juga: BPUM di Kota Tasikmalaya Segera Cair Disaat PPKM Darurat
DOKUMEN PERSYARATAN
Perorangan: