Fakta Baru, Wanita Korban Pemukulan Oknum Satpol PP di Gowa Terancam 6 Tahun Penjara Jika Terbukti Berbohong

- 22 Juli 2021, 21:06 WIB
Pasutri korban pengukulan Satpol PP di Gowa terancam 6 tahun penjara jika terbukti berbohong atas kehamilannya.
Pasutri korban pengukulan Satpol PP di Gowa terancam 6 tahun penjara jika terbukti berbohong atas kehamilannya. /Instagram @cetull_22/

PRIANGANTIMURNEWS– Sempat viral, beberapa waktu lalu oknum Satpol PP pukuli pasangan suami istri ( Pasutri) pemilik warkop di Kabupaten Gowa, Provinsi Sunsel.

Kasus tersebut hingga kini masih jadi terus berlanjut dan masih menjadi pembahasan public.

Sebelumnya, oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Gowa.

Sementara itu, Pasutri pemilik Warkop itu kini tengah dalam penelidikan polisi. Pasalnya, publik dibuat penasaran terkait keterangan korban yang mengaku dirinya sedang hamil yang kini menjadi kontroversi.

Baca Juga: DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya Khususkan Daging Kurban untuk Masyarakat yang Menjalani Isoman

Publik juga dibuat penasaran terkait keterangan korban yang mengaku dirinya tengah hamil. Akhirnya, kehamilannya menjadi kontroversi.

Melalui sebuah video yang beredar, wanita berinisial A itu mengaku sendiri kehamilannya memang tidak bisa dijangkau logika.

“Saya lakukan pengobatan, bisa tengok FB saya. Bulan-bulan perut saya memang berbeda. Saya memang tidak anjurkan ke dokter. Ini menurut saya sendiri karena saya memang untuk pengobatan,” katanya, dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @cetull_22

“Ada buktinya pengobatan, kalau ke dokter memang tidak nampak. Bisa buka semua FB saya tiap bulan saya bagaimana. Sebentar kadang ini besar, sebentar kempes,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @cetull.22


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x