Kemnaker Akan Salurkan BSU Rp1 Juta Untuk Cegah PHK, Begini Penjelasannya

- 22 Juli 2021, 22:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah /

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Cegah PHK pemberian BSU dari pemerintah sebagai bentuk kepedulian terhadap para buruh upah/gaji pekerja.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenaker akan segera dikeluarkan pada Juli 2021.

Baca Juga: Cek Segera, Simak Penjelasan Bansos BLT, PKH dan Kartu Sembako Rp200 Hingga Rp3 Juta Rupiah

Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji/upah bagi pekerja/buruh yang tengah terdampak PPKM Darurat.

Adanya BSU ini juga diharapkan agar dapat mencegah terjadinya PHK akibat Pandemi Covid-19.

Sebagaimana dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa BSU ini sebagai upaya pemerintah untuk cegah pengusaha yang melakukan hubungan kontrak kerja.

Baca Juga: Langkah Pertama Cek Pencairan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta Banpres BPUM Tahap 3 Cair, Berikut Linknya

Selain itu Ida Fauziah sebut sebagai cara membantu pekerja yang sedang dirumahkan untuk sementara waktu.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x