PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Cegah PHK pemberian BSU dari pemerintah sebagai bentuk kepedulian terhadap para buruh upah/gaji pekerja.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenaker akan segera dikeluarkan pada Juli 2021.
Baca Juga: Cek Segera, Simak Penjelasan Bansos BLT, PKH dan Kartu Sembako Rp200 Hingga Rp3 Juta Rupiah
Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji/upah bagi pekerja/buruh yang tengah terdampak PPKM Darurat.
Adanya BSU ini juga diharapkan agar dapat mencegah terjadinya PHK akibat Pandemi Covid-19.
Sebagaimana dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa BSU ini sebagai upaya pemerintah untuk cegah pengusaha yang melakukan hubungan kontrak kerja.
Baca Juga: Langkah Pertama Cek Pencairan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta Banpres BPUM Tahap 3 Cair, Berikut Linknya
Selain itu Ida Fauziah sebut sebagai cara membantu pekerja yang sedang dirumahkan untuk sementara waktu.