Kemnaker Akan Salurkan BSU Rp1 Juta Untuk Cegah PHK, Begini Penjelasannya

- 22 Juli 2021, 22:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah /

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Ida Fauziah. Dikutip PRIANGANTIMURNEWS dari laman Kemnaker, Kamis, 22 Juli 2021.

Dengan adanya BSU ini, Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Rupiah Cair, Langkah Yang Harus Dilakukan Jika Terdaftar Penerima Banpres BPUM Tahap 3

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Ida.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ibu Ida.

Baca Juga: Cara Cek Online Penerima Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Berikut Link Resmi Kemnaker

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Ida.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah