PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Pusat telah merubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.
Hal ini merujuk pada ketentuan World Health Organization (WHO)
Dikutip Priangantimurnews.com dari Mentrolampungnews.com Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menerangan bahwa berdasarkan Guidelines WHO yang baru bahwa, level dari krisisnya suatu daerah dilihat dari dua faktor besar yaitu laju penularan dan daya respon atau kesiapan suatu daerah.
Baca Juga: Liverpool dan Manchester United Bersaing untuk Mendapatkan Gelandang Napoli pada Musim Panas Ini
4 level indikator yang telah ditetapkan WHO dalam penilaian krisis Covid ini antara lain sebagai berikut:.
Level 1 itu artinya terdapat kurang dari 20 kasus per 100.000 penduduk.
Terdapat lima kasus yang tengah dirawat di RS per 100.000 penduduk, serta ada 1 kasus meninggal per 100.000 penduduk di suatu daerah itu.
Level 2 berarti terdapat 20 hingga 50 kasus per 100.000 penduduk, ada 5 hingga 10 kasus yang dirawat di RS per 100.000 penduduk, serta ada 1 hingga 2 kasus meninggal per 100.000 penduduk di suatu daerah itu.
Baca Juga: PSG Berencana Menjual 9 Pemain untuk Mendanai Kontrak Baru Kylian Mbappe