Menaker Ida Fauziah Minta P2K3 Harus Berperan Serta Dalam Penanganan dan Pencegahan Covid

- 28 Juli 2021, 09:23 WIB
  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Senin 10 Agustus 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Senin 10 Agustus 2021. /setkab.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Ida Fauziyah meminta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ) ikut bantu pemerintah kendalikan Covid-19.

"Di tengah upaya pemerintah mengendalikan Covid-19, Menaker Ida meminta panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan ikut serta mendorong penerapan protokol kesehatan (prokes)," dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @kemnaker Rabu 28 Juli 2021.

Menurut Ida, P2K3 harus ikut serta mendorong penerapan prokes di tempat kerja masing-masing dan mendorong agar semua pekerja dapat menerapkan prokes di perjalanan maupun di rumah.

Baca Juga: Susi Pujiastuti Sindir Soal Rencana Pemerintah Produksi Laptop Senilai 17 Triliun di Tengah Pandemi Covid-19

"Terlaksananya K3 pada semua tempat, bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, dan para pengusaha, tapi serikat pekerja/serikat buruh, wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif," ujarnya.

Ida pun berharap semua pihak dapat melakukan upaya konkrit pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing agar terwujud di seluruh tanah air.

"Saya berharap semua pihak dapat melakukan upaya konkrit pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing agar terwujud di seluruh tanah air," katanya.

Jadi ini kerja bersama dan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, Kadisnaker, tapi juga tanggung jawab pengusaha dan serikat pekerja dan para anggotanya.

Baca Juga: Ancaman Perubahan Iklim Sama Bahayanya dengan Pandemi Covid-19

Ida menyebutkan, sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Permenaker Nomor 04/Men/1987 tentang P2K3 serta tata cara penunjukan ahli keselamatan kerja.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah