Cek Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Rp3,5 Juta Rupiah Resmi Dari Kemnaker

- 1 Agustus 2021, 20:18 WIB
Ilustrasi Bansos
Ilustrasi Bansos /PIXABAY/ Ekoanug/

PRIANGANTIMURNEWS - Bagi anda pekerja gaji atau upah pemerintah segera berikan Bantuan Subsidi Gaji/upah.

Kalian yang sudah menunggu bantuan pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Bantuan Subsidi Gaji/Upah segera dicairkan.

Tapi kalian juga perlu tahu persyaratan penerima Bantuan Subsidi Gaji/upah sebesar Rp3,5 Juta Rupiah.

Baca Juga: 240 Kamar Hotel Soechi Internasional Kota Medan Digunakan untuk Isolasi

Berikut akan disampaikan Persyaratan penerima Bantuan Subsidi Gaji/upah resmi dari Kemnaker.

1. WNI yang dibuktikkan dengan NIK Pekerja/Buruh Penerima Gaji/upah

2. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bulan Penuh Sejarah, Berikut Daftar Peringatan Hari Besar Nasional dan Internasional pada Bulan Agustus 2021

4 Kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021:

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x