PRIANGANTIMURNEWS - Bagi anda pekerja gaji atau upah pemerintah segera berikan Bantuan Subsidi Gaji/upah.
Kalian yang sudah menunggu bantuan pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Bantuan Subsidi Gaji/Upah segera dicairkan.
Tapi kalian juga perlu tahu persyaratan penerima Bantuan Subsidi Gaji/upah sebesar Rp3,5 Juta Rupiah.
Baca Juga: 240 Kamar Hotel Soechi Internasional Kota Medan Digunakan untuk Isolasi
Berikut akan disampaikan Persyaratan penerima Bantuan Subsidi Gaji/upah resmi dari Kemnaker.
1. WNI yang dibuktikkan dengan NIK Pekerja/Buruh Penerima Gaji/upah
2. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4 Kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021: