PRIANGANTIMURNEWS– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang sampai tanggal 6 September 2021.
Perpanjangan PPKM ini adalah salah satu upaya kerja keras dari seluruh lapisan masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19 yang menunjukkan penurunan pada bulan Agustus.
Dengan menjaga penurunan in, maka PPKM terus diperpanjang dari hari ke hari, tapi ada peraturan penyesuaian dalam PPKM saat ini.
Perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021 ini, pemerintah sepakat untuk melakukan penyesuaian atau pelonggaran yang diberikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Demi Kaos Pemberian Presiden Jokowi, Warga Rela Masuk Selokan Berlumpur
Lantas apa saja penyesuaian aturan PPKM?
Seperti dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut penyesuaian peraturan PPKM hingga 6 September 2021.
Pertama, Jam operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.
Sejak agustus, pusat pembelanjaan seperti mal memang sudah dapat difungsikan kembali, tapi dengan catatan harus sudah divaksin.