Sekolah Mulai Dibuka Kembali, BPKN RI Ingatkan Masih Banyak Anak yang Belum Divaksin

- 3 September 2021, 18:14 WIB
Kolase Dr. Firman Turmantara Endipraja dan Dr. Renti Maharaini Kerti.
Kolase Dr. Firman Turmantara Endipraja dan Dr. Renti Maharaini Kerti. /Humas BPKN RI/

Firman juga menuturkan bahwa jika memang PTM diterapkan, maka penerapan prokesnya harus benar-benar ketat.

Tidak ada lagi kelonggaran dalam prokes. Karena yang ditakutkan adalah adanya klaster Covid-19 di sekolah-sekolah yang menerapkan PTM.

Karena menurut data dari Wamenkes kasus konfirmasi positif Covid-19 pada anak naik sebesar 2%. Pada awal Juli kasus Covid-19 pada anak masih 13%, namun kini menjadi 15%.

“Anak-anak yang beraktivitas saat PTM tak hanya beresiko terpapar Covid-19 namun juga berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19 bagi lingkungan keluarganya. Dan jangan lupa bahwa menurut data UNICEF, angka kematian anak di Indonesia akibat Covid-19 lebih tinggi tiga kali lipat dibandingkan angka global,” tegasnya.

Baca Juga: Cek Segera Bantuan Subsidi Upah/Gaji Tahap 1 dan 2 Sudah Cair, Begini Caranya

Firman juga mengingatkan bahwa panduan SKB 4 menteri harus betul-betul diterapkan untuk pertimbangan pelaksanaan PTM, dan sekolah yang dapat menerapkan PTM adalah yang telah lolos assessment daftar checklist prokes, tutup Firman.

Memang ini merupakan dilema dalam dunia pendidikan, namun menurutnya yang terpenting anak-anak bisa selamat, karena seperti yang sudah diketahui bahwa sekolah kerap menjadi klaster Covid-19.

Dr. Renti Maharaini Kerti selaku anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI juga mengatakan bahwa jika memang harus diadakan PTM dalam waktu dekat banyak yang harus dipertimbangkan.

Baca Juga: Prediksi Skor Slovakia vs Kroasia, Head-to-Head, Berita Tim, Starting XI: Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022

Antara lain, harus ada surat persetujuan dari orang tua murid terlebih dahulu. Untuk siswa SMP-SMA diprioritaskan untuk vaksin terlebih dahulu sebelum proses PTM berjalan.

“Sementara anak yang belum mendapat vaksin, khususnya di bawah usia 12 tahun, harus diperhitungkan apakah lebih banyak manfaat atau mudharatnya bila harus mengikuti PTM,” harap Renti.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: HUMAS BPKN RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x