Bansos PKH untuk Penyandang Disabilitas Rp2 Juta, Begini Cara Daftarnya

- 6 September 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi dana bansos untuk penyandang disabilitas
Ilustrasi dana bansos untuk penyandang disabilitas /PIXABAY/EmAji

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah telah mengucurkan berbagai bantuan sosial PKH untuk penyandang disabilitas.

Mereka akan menerima bantuan Sosial PKH Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH

Bantuan Sosial untuk penyandang disabilitas akan disalurkan melalu program Bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Baca Juga: Romelu Lukaku Sebut Inter Milan sebagai Klub yang telah Membantunya Keluar dari Masalah

Dari Bansos PKH ini, penyandang disabilitas akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp3 juta.

Untuk informasi, Bansos PKH merupakan program bantuan dari pemerintah yang sudah ada sejak tahun 2007. Bantuan ini ditujukan bagi ibu hamil hingga lansia yang tercatat sebagai KPM dan terdata di DTKS.

Melalui Bansos PKH, diharapkan warga miskin mampu mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas lainnya. Warga miskin juga diharapkan memiliki kondisi perekonomian yang lebih baik.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Munir Masih Belum Terungkap, Kini Dipertanyakan


Penyaluran Bansos PKH dilakukan dalam empat tahap setiap satu tahun. Bansos PKH Tahap 1 disalurkan bulan Januari, Bansos PKH Tahap 2 disalurkan bulan April.

Selanjutnya, penyaluran Bansos PKH Tahap 3 dilakukan mulai bulan Juli dan Bansos PKH Tahap 4 disalurkan mulai bulan Oktober.

Bantuan ini bisa diterima oleh warga miskin dan memuhi syarat dan kriteria penerima bantuan. Bansos PKH akan disalurkan ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) milik penerima.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x