PNS Langgar Disiplin PP 94 Tahun 2021 Akan Dipecat

- 15 September 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara.
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara. /Instagram @undercover.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut mencantumkan sejumlah kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin untuk para abdi negara.

PP bertujuan untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel.

Baca Juga: Viral! Ratusan Burung Pipit Mati dan Berjatuhan di Balai Kota Cirebon

Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.

"Demikian bunyi penjelasan dalam PP yang telah ditandatangani Jokowi pada 31 Agustus 2021 beberapa pekan ini," dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @undercover.id

Salah satu poin dalam PP tersebut yakni mengenai pemberian hukuman disiplin berat bagi PNS yang tidak netral dalam ajang pemilihan umum. Mereka yang melanggar ketentuan itu bisa diberhentikan sebagai PNS.

Baca Juga: Reaksi Cristiano Ronaldo Saat Diganti Jesse Lingard, Kerutan Disusul Obrolan Dengan Solskjaer

Jenis hukuman disiplin berat dalam peraturan tersebut terdiri atas penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 14 huruf i yang berbunyi. Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD.

Baca Juga: Petani Ulat Sutra Mendapat Dua Keuntungan

Hukuman disiplin berat itu dijatuhi kepada PNS yang ikut sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, ikut berkampanye menggunakan fasilitas negara.

"Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," katannya.

Kemudian, PNS itu mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu meliputi pertemuan.

Baca Juga: Sinopsis Series Little Mom Episode 2: Naura Hamil, Yuda Minta Naura Gugurkan Kandungannya dan Pergi

Selain pertemuan, juga ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; serta memberi surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @undercover.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah