Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Jawa Barat Dapat Tunjangan Rp1,5 Juta Per bulan, Ini Syaratnya

- 12 Agustus 2021, 20:33 WIB
Kepala Dinas Pendidikan  Jawa Barat Dedi secara simbolis menyerahkan SK kepada salah satu perwakilan guru
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi secara simbolis menyerahkan SK kepada salah satu perwakilan guru /Pikiran Rakyat/Novi Nurulliah

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat  melalui Dinas Pendidikan terus meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan non PNS di Jawa Barat.

Pada Kamis 12 Agustus 2021 sebanyak 466 guru dan tenaga kependidikan non PNS menerima SK dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis di Aula Dewi Sartika, Kantor Disdik Kota Bandung.

Guru maupun tenaga pendidikan non PNS yang telah menerima SK tersebut berhak mendapatkan tunjangan profesi guru senilai Rp1,5 juta per bulan.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan UKT Kemendikbud Ristek Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

Adapun SK tersebut diserahkan kepada Guru non-PNS di Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) yang dinyatakan memiliki persyaratan dan lulus tes PPG (pendidikan profesi guru).

Dikutip priangantimurnews.com sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat dari   Humas Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi mengatakan, penyerahan SK ini sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan untuk terwujudnya Jabar juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi. Adapun salah satu strateginya yaitu menyasar guru maupun tenaga pendidikan.

"Tadi kita sudah memberikan secara bertahap. Tahun kemarin ada 1.461 guru tenaga kependidikan non PNS yang kita berikan SK dan hari ini kita berikan 466 orang," ujar Dedi.

Dedi menyampaikan, terdapat sejumlah kriteria mulai dari persyaratan administrasi maupun subtansi. Dari mulai ijazah, pengalaman belajar, kalian baik hingga mengikuti tes.

Baca Juga: Buruan Cek Sudah Cair, Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Rp1 Juta, Ini Caranya

"Seleksinya dilaksanakan oleh kemendikbud. Tapi pada saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga oleh Menpan, karena tambahan sertifikasi Rp 1,5 juta flat itu adalah penggajian APBN," katanya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x